SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
SUARA RAKYAT
»
Sudah Bayar Rp 2 Miliar, Nama Kader PDIP Ini Tak Masuk dalam Pencalonan
Sudah Bayar Rp 2 Miliar, Nama Kader PDIP Ini Tak Masuk dalam Pencalonan
Posted by CB Magazine on |
SUARA RAKYAT
BANJARMASIN - Gagal dicalonkan sebagai Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin, kader PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, H Abdullah mengamuk. Pekerja advokat di Kalsel tersebut melakukan gugatan terhadap partai berlambang Banteng Bermulut Putih tersebut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Orang-orang yang tergugat dalam gugatan H Abdullah tersebut yaitu H Supianasyah Sekretaris PDI Perjuangan, Mardani H Maming Ketua DPD PDI Perjuangan, Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang PDI Perjuangan.
Selain itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto Sekretaris PDI Perjuangan Hermansyah Kader yang diberikan persetujuan bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dan calon Wali Kota Banjarmasin yang mendapat persetujuan PDI Perjuangan dan Ketua KPU Banjarmasin selaku penyelanggara Pemilihan Kepala Daerah.
"Saya merasa dirugikan karena tidak diikutsertakan dalam pencalonan wali kota dan wakil wali Kota Banjarmasin. Hal tersebut juga terkait mahar sebesar Rp 2 miliar yang diminta PDI Perjuangan kepada saya," kata H Abdullah seraya memperlihatkan gugatanya yang di terima PN Banjarmasin dengan nomor perkara No 75/Pdt 6/2015/PN Bjm.
Panitera Muda Perdata PN Banjarmasin Zuraidah yang ditemui membenarkan membenarkan pihaknya telah menerima dan sekarang telah didaftarkan kasus gugatan perdata nomor No 75/Pdt G/2015/PN Bjm tersebut.
"Sekarang tinggal menunggu proses penunjukan majelis hakim dan panitera penamping. Untuk kapan disidangkan belum bisa dipastikan," kata Zuraidah. -(tribunnews/3007/15) - .
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
Surabaya, - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku pe...
-
JAKARTA - Gabungan serikat buruh dalam Komite Aksi Upah siap melakukan unjuk rasa yang dinamai Aksi Mogok Nasional. Presiden Konfederasi Ser...
-
Kupang - Ratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN area cabang NTT, Jumat, 20 November 2...
-
PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/11/2015) kembali menyidangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan ...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
