SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
YUDIKATIF
»
2 Jaksa Kejari Polewali Mandar Diduga Memeras Pejabat Setempat
2 Jaksa Kejari Polewali Mandar Diduga Memeras Pejabat Setempat
Posted by CB Magazine on |
YUDIKATIF
Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyiapkan sanksi berat kepada dua jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah Polewali Mandar, Sulbar untuk mengamankan sejumlah proyek infrastruktur yang sedang berjalan.
"Yah, kalau terbukti ada pemerasan pasti akan mendapatkan sanksi yang sangat berat," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Suhardi di Makassar, Jumat (20/11).
Dia memastikan bakal merekomendasikan sanksi berat terhadap dua jaksa yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap pejabat Polewali Mandar (Polman).
Namun sebelum rekomendasi sanksi itu dikeluarkan, dirinya masih menunggu hasil pembuktian dari Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar karena hingga saat ini proses pembuktian tersebut masih berjalan.
"Kita tunggu dulu apa hasil dari pemeriksaan Pengawasan. Kalau itu terbukti, akan ada sanksi yang sangat berat terhadap mereka berdua yang memeras," katanya.
Dua jaksa yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman, berinisial TA dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial Jo.
Dua oknum jaksa ini disebut memeras Kepala Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat yang tersangkut suatu kasus.
Keduanya dituduh meminta sejumlah uang untuk mengamankan kasus. Uang yang diminta oknum jaksa tersebut tidak kecil yakni berkisar sebesar Rp750 juta.
Bahkan dua oknum jaksa tersebut juga pernah meminta sejumlah uang kepada sejumlah Kepala Satker lainnya di Polman. Kepala Satker Dinas PU diduga pernah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta atas permintaan kedua oknum jaksa tersebut, untuk mengamankan sejumlah kasus di Polman.
"Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menerima bukti-bukti terkait kasus ini. Jika memang itu terbukti, maka akan ada sanksi tegas yang menunggu mereka," tegasnya.--- (inilah-211115) --- .
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...