SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
YUDIKATIF
»
188 Jaksa dan 109 Pegawai TU Kejagung Dijatuhi Hukuman Disiplin
188 Jaksa dan 109 Pegawai TU Kejagung Dijatuhi Hukuman Disiplin
Posted by CB Magazine on |
YUDIKATIF
Jakarta, -- Jaksa Agung Basrief Arief saat
membacakan laporan akhir tahun 2012 Kejaksaan Agung di gedung utama
Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, (26/12) menegaskan, pihaknya
menjatuhkan hukuman disiplin ringan hingga berat kepada 188 jaksa dan
109 pegawai tata usaha Kejaksaan Se-Indonesia akibat melanggar
aturan. Menurutnya, penjatuhan hukuman tersebut dilakukan sepanjang
Januari hingga Desember 2012. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 jaksa
dan 41 pegawai TU dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Selain hukuman disiplin berat, sebanyak 94 jaksa dan 41 TU dijatuhi
hukuman sedang. Adapun yang dijatuhi hukuman disiplin ringan yakni
sebanyak 37 jaksa dan 27 pegawai TU. "Berdasarkan jenis
perbuatan-perbuatan itu, di antaranya indisipliner, sebanyak 71 orang
terdiri jaksa 28, tata usaha 43. Penyalahgunaan wewenang itu TU 49,
jaksa 145, total 194," rinci Basrief. Perbuatan tercela lainya, imbuh
dia, yakni 17 TU dan jaksa 15 orang, sehingga totalnya 32 orang. Yang
terlibat perdata, yakni TU sebanyak 109.
Adapun rekapitulasi penjatuhan hukum disiplin berat, yaitu pertama,
berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sesuai PP
53 Tahun 2010, yakni dijatuhkan terhadap 8 pegawai TU dan 14
jaksa. "Kedua penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,
tidak ada. Ketiga, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat
lebih rendah TU nihil, jaksa 18 orang," bebernya.
Keempat, lanjut Basrief, sebanyak 15 orang jaksa dibebaskan dari
jabatan fungsional jaksa. Kelima, 17 pegawai TU dan 2 orang jaksa
dibebaskan dari jabatan struktural. Keenam 14 pegawai TU dan 8 jaksa
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ketujuh yang
terakhir sebanyak 1 pegawai TU dan 5 Jaksa diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai PNS. Pada kesempatan itu, Basrief mengaku kecewa dengan
banyaknya pegawai TU dan jaksa yang dijatuhi hukuman.
"Tentunya kami di kejaksaan belum merasa puas atas pencapain kinerja
terlebih lagi terkait pencapaian kerja dari pengawasan. Kenapa, karena
tentunya kedepan kita akan tetap berusaha, sejauh mungkin para karyawan
jaksa dan TU sudah melakukan tugas sesuai fungsinya. Kedepan, semakin
sedikit karyawan yang mendapatkan hukuman disiplin," harap Basrief. -(gatra)-
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
CIANJUR - Selain salah satu paslon dilaporkan ke Bawaslu RI, Tim Advokasi Paslon Pilkada Kabupaten Cianjur nomor tiga, Suranto-Aldwin Raha...
-
Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Ja...
-
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiya...
-
Cianjur - Dari 1.240.000 surat suara yang diterima KPUD Cianjur, Jawa Barat, untuk keperluan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar 2,5 perse...
-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis...
-
SRAGEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis pidana sebulan penjara kepada Camat Sambirejo Suhariyanto karena terb...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
Cianjur – Akhirnya, sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2105 dilaporkan ke sejumla...
-
Bandung - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Jabar telah diteken Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Upah tertinggi yakni Kabupaten K...
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...