SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KORUPTOR
»
Proses Tender di SKK Migas Menggunakan Fax
Proses Tender di SKK Migas Menggunakan Fax
Posted by CB Magazine on |
KORUPTOR
Jakarta - Proses tender di SKK Migas tergolong 'unik'.
Meski sudah mengikuti aturan yang ada, namun prosesnya bikin
geleng-geleng kepala jaksa.
Proses tender itu memang bertumpu pada mesin fax. Dari situlah undangan kepada 35 perusahaan yang sudah terdaftar di SKK Migas dikirim.
"Bikin undangan tender dikirim melalui fax," kata Kadis Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondesat SKK Migas, Ayodhia Belini Hendriono, saat bersaksi untuk terdakwa eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (28/1/2014).
Masing-masing perusahaan kemudian mengirim balik penawaran. Setelah dianalisa, akhirnya perusahaan pemenang bakal diumumkan lagi melalui fax.
Proses ini memang membuat tidak ada interaksi antara panitia dan perusahaan. Namun kesannya malah tertutup terhadap perusahaan yang lain, terutama untuk yang kalah.
Hakim anggota Ugo mempertanyakan 'keanehan' sistem tender ini. Bahkan jaksa Riyono juga mencecar Ayodhia karena ada juga aturan yang tidak terapkan SKK Migas. Contohnya tidak diberitahunya pengumuman terhadap perusahaan yang kalah.
"Karena dari dulu seperti itu, saya hanya ikuti pendahulu-pendahulu," elak Ayodhia. -(012813/dtk/etosh)-.
Proses tender itu memang bertumpu pada mesin fax. Dari situlah undangan kepada 35 perusahaan yang sudah terdaftar di SKK Migas dikirim.
"Bikin undangan tender dikirim melalui fax," kata Kadis Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondesat SKK Migas, Ayodhia Belini Hendriono, saat bersaksi untuk terdakwa eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (28/1/2014).
Masing-masing perusahaan kemudian mengirim balik penawaran. Setelah dianalisa, akhirnya perusahaan pemenang bakal diumumkan lagi melalui fax.
Proses ini memang membuat tidak ada interaksi antara panitia dan perusahaan. Namun kesannya malah tertutup terhadap perusahaan yang lain, terutama untuk yang kalah.
Hakim anggota Ugo mempertanyakan 'keanehan' sistem tender ini. Bahkan jaksa Riyono juga mencecar Ayodhia karena ada juga aturan yang tidak terapkan SKK Migas. Contohnya tidak diberitahunya pengumuman terhadap perusahaan yang kalah.
"Karena dari dulu seperti itu, saya hanya ikuti pendahulu-pendahulu," elak Ayodhia. -(012813/dtk/etosh)-.
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
BATOLA – Nasib guru honorer Madrasyah Ibtidaiyah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memprihatinkan. Hingga kemari...
-
Dalam rangka studi banding proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai revisi UU 18/2009. Komisi...
-
Jakarta : Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah eli...
-
Jakarta : Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah elite p...
-
BANDAR LAMPUNG, --- Hampir sembilan bulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum mampu menangkap mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, siap menerima apapun putusan Maj...
-
Jakarta - Pemuda berpostur tinggi tegap itu dengan sabar meladeni anak-anak kecil yang berniat naik kereta mini yang dia operasikan. Tiga b...