Kejari Jakpus Tidak Menahan 6 Tersangka Korupsi BRI Rp. 20 Milyar

JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mereka tidak kami tahan, namun sudah kami cekal. Sejauh ini masih bisa kita handle,” kata Kasipidsus Kejari Jakarta Pusat Desy Meutia Firdaus .
Desy menyatakan berkas perkara dugaan korupsi oleh tiga debitur Bank BRI sebesar Rp45 miliar akan dinyatakan lengkap (P21), Senin (4/2) mendatang dan selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan. “Proses audit oleh BpKP sudah selesai. Jadi semua unsur sudah lengkap untuk dilimpahkan ke penuntutan.”
Sementara tentang nasib 12 debitur lainnya akan menyusul kemudian. “Kita lihat perkembangan nanti saja,” ujar Desy yang dipromosikan sebagao Koordinator pada Kejati DKI.
Kasus berawal pengucuran kredit kepada CV Bumi Santosa sebesar Rp20 miliar, CV Asia Jaya sebesar Rp20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp5 miliar, 2007-2009. Dan diduga telah disalahgunakan sebagaimana mestinya.
Sejak ditangani sejak 16 April 2012 telah ditetapkan enam tersangka, adalah Kepala Cabang Khusus BRI DKI Opi Sofyan, Darmawan Sutanto (Kabag PMK Bank BRI), Eddi Darmawan, Ucok Rony Sitorus dan Sofyan Sidi Umar (Acoount Officer), Rhevi Indrastoro (Pimpinan BRI Cabang Khusus DKI). /-pkt-\ .



Top