Aliansi Masyarakat Usir Freeport Minta Polisi Tegas

Jakarta – Aliansi Masyarakat Usir Freeport lakukan unjuk rasa di markas besar kepolisian RI di jalan Trunojoyo jakarta, Pada Jum’at pagi (20/10/15) ratusan menuntut Kapolri melakukan pengusutan secara cepat terkait beredarnya rekaman penyadapan yang dilakukan DirutPT Freeport Indonesia Ma’ruf Sjamsoedin.

Para pendemk beranggapan perekaman ini merupakan produk ilegal karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tidak membolehkan orang perorang melakukan penydapan kecuali izin dari Lembaga Pemegak Hukum atau Badan Intelijen Negara untuk kepentingan negara.

Aliansi Masyarakat Usir Freeport mendesak Kapolri segera memeriksa Direktur Utama Freeport karena telah melakukan penyadapan secara ilegal yang hasil sadapannya dijadikan bahan melaporkan orang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Usir Freeport syaiful anwarami , menilai telah terjadi pelanggaran hukum atas tindakan tersebut, dan ditambah dengan penyebarluasan hasil sadapan tersebut secara masif.

” kami menilai PT Freeport indonesia melanggar UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 170 tentang Minerba yang mana dijelaskan bahwa setiap perusahaan tambang yang telah berproduksi harus melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun setelah UU Minerba ditetapkan dan berlaku,” kata Syaiful saat memberikan keteranganya.

Pelanggaran ini selalu tak tersentuh oleh Kepolisian. untuk itu, kami secara tegas menilai Menteri ESDM Sudirman Said terkesan main mata dengan pihak PT Freeport Indonesia. ada apa dibalik itu harus jelas. untuk itulah kedatangan kami ke Mabes Polri adalah dalam rangka mendesal Kapolri melakukan penyelidikan terhadap penyadapan ilegal dan terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia. ini tak boleh dibiarkan. --- (indopos-201115) ---.



Top