Kades ( Desa Cibenda ) Tak Netral Pilkada Pangandaran 2015 diVonis 2 Bulan .

Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dengan ganjaran hukuman 2 bulan kurungan, 4 bulan masa percobaan dan denda Rp. 2 juta subsider 1 bulan kurungan, Selasa (24/11/2015).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Judijanto Hadi Laksansa SH menyatakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. “ Terdakwa sebagai kepala desa terbukti telah mendukung salah satu paslon tertentu,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa sebagai kepala desa dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu calon bupati-wakil bupati pada saat masa kampanye Pilkada Pangandaran berlangsung.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 (1) Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak menempuh banding atau upaya hukum lebih lanjut. Meski mendapat vonis kurangan, terdakwa tidak mendapat hukum badan. Terdakwa hanya diperintahkan wajib lapor selama 4 bulan masa percobaan. --- (harapanrakyat-2511-2015) --- .



Top