SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
YUDIKATIF
»
2 Jaksa Kejari Polewali Mandar Diduga Memeras Pejabat Setempat
2 Jaksa Kejari Polewali Mandar Diduga Memeras Pejabat Setempat
Posted by CB Magazine on |
YUDIKATIF
Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyiapkan sanksi berat kepada dua jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah Polewali Mandar, Sulbar untuk mengamankan sejumlah proyek infrastruktur yang sedang berjalan.
"Yah, kalau terbukti ada pemerasan pasti akan mendapatkan sanksi yang sangat berat," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Suhardi di Makassar, Jumat (20/11).
Dia memastikan bakal merekomendasikan sanksi berat terhadap dua jaksa yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap pejabat Polewali Mandar (Polman).
Namun sebelum rekomendasi sanksi itu dikeluarkan, dirinya masih menunggu hasil pembuktian dari Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar karena hingga saat ini proses pembuktian tersebut masih berjalan.
"Kita tunggu dulu apa hasil dari pemeriksaan Pengawasan. Kalau itu terbukti, akan ada sanksi yang sangat berat terhadap mereka berdua yang memeras," katanya.
Dua jaksa yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman, berinisial TA dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial Jo.
Dua oknum jaksa ini disebut memeras Kepala Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat yang tersangkut suatu kasus.
Keduanya dituduh meminta sejumlah uang untuk mengamankan kasus. Uang yang diminta oknum jaksa tersebut tidak kecil yakni berkisar sebesar Rp750 juta.
Bahkan dua oknum jaksa tersebut juga pernah meminta sejumlah uang kepada sejumlah Kepala Satker lainnya di Polman. Kepala Satker Dinas PU diduga pernah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta atas permintaan kedua oknum jaksa tersebut, untuk mengamankan sejumlah kasus di Polman.
"Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menerima bukti-bukti terkait kasus ini. Jika memang itu terbukti, maka akan ada sanksi tegas yang menunggu mereka," tegasnya.--- (inilah-211115) --- .
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
BATOLA – Nasib guru honorer Madrasyah Ibtidaiyah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memprihatinkan. Hingga kemari...
-
Dalam rangka studi banding proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai revisi UU 18/2009. Komisi...
-
Jakarta : Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah eli...
-
Jakarta : Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah elite p...
-
BANDAR LAMPUNG, --- Hampir sembilan bulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum mampu menangkap mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, siap menerima apapun putusan Maj...
-
Jakarta - Pemuda berpostur tinggi tegap itu dengan sabar meladeni anak-anak kecil yang berniat naik kereta mini yang dia operasikan. Tiga b...