Panwaslu Kab. Pangandaran Pidanakan Kades Tak Netral

Ciamis - Seorang kepala desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diseret ke pengadilan karena ketahuan menggelar kampanye dan memobilisasi massa untuk memilih salahsatu pasangan calon (paslon) pada Pilkada mendatang. Pangandaran termasuk salahsatu daerah dari delapan kabupaten dan kota di Jabar yang ikut Pilkada serentak, 9 Desember mendatang.

Ikon Sodikin, Kepala Desa Cibenda Kabupaten Pangandaran disidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (19/11/2015). Dia mengkampanyekan salahsatu pasangan calon yaitu nomor urut tiga Jeje Wiriadinata dan Adang Adari.

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan sidang ini merupakan tindak pidana pemilu pertama yang disidangkan.

"Sudah jelas dalam undang-undang pasal 71 bahwa kepala desa dilarang kampanye. Terdakwa ini secara terang-terangan berkampampanye, padahal sudah diperingati beberapa kali," ujarnya.

Menurut Uri, sang kepala desa mengajak warganya untuk memilih pasangan nomor urut tiga, karena salahsatu orang dari pasangan itu berasal dari daerahnya. "Jadi kepala desa merasa punya kewajiban untuk memenangkan pasangan calon itu," katanya.

Agenda sidang tadi menghadirkan saksi pelapor yaitu dari pihak panwaslu. Selain diputar rekaman kampanye, dalam sidang juga ditunjukan sejumlah foto sebagai bukti kampanye kepala desa dihadapan ratusan warga.

Panwaslu kabupaten pangandaran juga masih memproses dua kasus pidana pilkada lainya, yaitu kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon kepala daerah. --- (detik - 181115) ---. 



Top