Dirdik Kejagung Maruli Hutagalung Akhirnya diPeriksa

JAKARTA – Dugaan aliran dana kasus suap bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung akhirnya ditelusuri. 

Maruli Hutagalung, direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kemarin diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). ”Pemeriksaan ini hanya untuk mengklarifikasi pengakuan sejumlah saksi yang menyebutkan Maruli telah menerima uang sejumlah Rp500 juta melalui Otto Cornelis Kaligis,” kata Jamwas Widyo Pramono di Kejagung kemarin. 

Widyo menuturkan, pemeriksaan tidak hanya kepada Maruli, melainkan juga terhadap tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Kejagung sedianya juga hendak meminta keterangan OC Kaligis, tetapi pengacara yang juga telah berstatus tersangka itu membuat pernyataan tidak mau diperiksa. Dugaan aliran dana ke Maruli Hutagalung pertama kali mencuat saat berita acara pemeriksaan (BAP) Evy Susanti beredar ke publik. 

Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evy menyatakan bahwa kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengklaim telah menyerahkan sejumlah uang ke Maruli. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin lalu (16/11), Evy mengakui perihal uang suap itu. Menurutnya, berdasarkan laporan OC Kaligis, uang Rp500 juta telah diserahkan ke Maruli. 

Kemarin Evy menyatakan sesungguhnya tidak pernah menyiapkan sejumlah dana untuk Maruli. Setiap uang yang diserahkan kepada OC Kaligis merupakan pembayaran atas jasa pengacara (lawyer fee). Perihal adanya uang masuk ke Maruli, itu inisiatif Kaligis. ”Setelah report ke kami, Pak OC bilang bahwa uang itu diserahkan ke Pak Maruli sehingga inisiatifnya ada di Pak OC,” tegas Evy seusai diperiksa tim satuan tugas khusus Kejagung di Gedung KPK. 

Gatot Pujo Nugroho melontarkan hal senada. Menurutnya, penyerahan uang ke Maruli berdasarkan laporan dari OC Kaligis.”Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli 500 (Rp500 juta),” ujar Gatot menirukan laporan dari OC Kaligis. Disinggung soal adanya uang USD20.000 untuk Jaksa Agung M Prasetyo dalam kasus yang sama, Gatot mengaku tidak tahu karena OC Kaligis belum pernah membahasnya. Selama ini perkembangan kasus dilaporkan OC ke istrinya. Evy kemudian melaporkan kepada dirinya. 

Tak Pernah Bertemu 

Widyo Purnomo menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tiga orang itu, dapat disimpulkan bahwa Evy tidak pernah bertemu dan memberikan uang kepada Maruli atau Jaksa Agung M Prasetyo. ”Sebaliknya dia(Maruli) mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Evy, apalagi menerima uang sejumlah Rp500 juta,” jelasnya. 

Inspektur Dua Jamwas Babul Khoir menambahkan, untuk mengusut tuduhan aliran dana ke Kejagung, penyidik akan memeriksa saksi Fransisca Insani Rahesti (orang dekat mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella). ”Besok (hari ini) dia diperiksa jam 9 pagi,” katanya. 

Sementara itu kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, saat dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu kliennya mangkir dari panggilan dan mengirim surat kepada tim jaksa pengawasan. ”Maaf saya tidak tahu soal itu,” katanya. Kasus dugaan suap atas dana bansos ditangani KPK dan Kejagung. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat penting Sumut. 

Dari kalangan eksekutif, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus berbeda oleh KPK. Kasus ini juga menjerat Kepala Kesbangpolinmas Eddy Syofian. Adapun dari pihak legislatif, yang menjadi tersangka adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, anggota DPRD Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga, serta mantan anggota Dewan Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penggunaan hak interpelasi. Koordinator LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung membatalkan promosi jabatan untuk Maruli Hutagalung. 

Dia bahkan siap mengajukan gugatan pengangkatan Maruli sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ke PTUN. ”Tentunya keputusan itu di luar akal sehat. Seharusnya Kejagung selektif dalam pengangkatan seseorang menjadi pejabat,” katanya.  --- (sindo - 2011 - 15) --- .



Top