SEO BLOG & TEMPLATES
ENSIKLOPEDIA KINERJA APARATUR NEGARA
D I R E K T O R I
Amung Us
CB Magazine »
KPK
»
KPK Tahan Direktur Anak Perusahaan Ciputra Group
KPK Tahan Direktur Anak Perusahaan Ciputra Group
Posted by CB Magazine on |
KPK
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiyanto merupakan tersangka yang terjaring dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal tahun 2012.
Rudiyanto terlihat keluar dari Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Keluar dengan mengenakan rompi tahanan, Rudiyanto langsung menjurus masuk ke mobil tahanan yang telah menanti untuk menjemputnya ke Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memberikan konfirmasi.
Jeratan tersangka bagi pejabat tinggi anak perusahaan Ciputra Group itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tridaya Pratama Syaeful Jamil.
Ikmal dan Syaeful ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah Tegal sejak 11 April 2014.
Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.
Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Kerugian negara yang diakibatkan ulah koruptif mereka ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dijatuhi vonis masing-masing lima tahun penjara setelah didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. --- (cnn-2411-15) --- .
Tweet
Top 5 Popular of The Week
-
JAKARTA, -- Walikota Palembang, Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra MT menikahi siri model panas, Eva Ajeng tanpa seizin istrinya, Sri...
-
JAKARTA, -- Enam tersangka kasus korupsi di Bank BRI cabang khusus Jakarta tidak ditahan dan hanya dikenakan status pencekalan. “Mere...
-
BATOLA – Nasib guru honorer Madrasyah Ibtidaiyah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) memprihatinkan. Hingga kemari...
-
Dalam rangka studi banding proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai revisi UU 18/2009. Komisi...
-
Jakarta : Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah eli...
-
Jakarta : Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan Elektronik KTP (E-KTP) kepada sejumlah elite p...
-
BANDAR LAMPUNG, --- Hampir sembilan bulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum mampu menangkap mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim...
-
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ada atau tidak tindak pidana kasus korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widod...
-
JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, siap menerima apapun putusan Maj...
-
Jakarta - Pemuda berpostur tinggi tegap itu dengan sabar meladeni anak-anak kecil yang berniat naik kereta mini yang dia operasikan. Tiga b...