KPK Tahan Direktur Anak Perusahaan Ciputra Group

Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto, Selasa (24/11) sore. Rudiyanto merupakan tersangka yang terjaring dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal tahun 2012.

Rudiyanto terlihat keluar dari Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Keluar dengan mengenakan rompi tahanan, Rudiyanto langsung menjurus masuk ke mobil tahanan yang telah menanti untuk menjemputnya ke Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memberikan konfirmasi.

Jeratan tersangka bagi pejabat tinggi anak perusahaan Ciputra Group itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tridaya Pratama Syaeful Jamil.

Ikmal dan Syaeful ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah Tegal sejak 11 April 2014. 

Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.

Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Kerugian negara yang diakibatkan ulah koruptif mereka ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya, mereka dijatuhi vonis masing-masing lima tahun penjara setelah didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. --- (cnn-2411-15) --- .




Top